• UGM
  • IT Center
Universitas Gadjah Mada Pengelolaan Hutan Jati Lestari
Departemen Teknologi Hayati dan Veteriner
Sekolah Vokasi
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Beranda
  • Artikel
  • Penjarangan Hutan Tanaman Jati

Penjarangan Hutan Tanaman Jati

  • Artikel, Semua Artikel
  • 10 March 2020, 11.17
  • Oleh: dep-thv.sv
  • 0

Seperti yang kita tahu, Jati merupakan tanaman tropis yang sangat baik untuk dijadikan kayu perkakas dan bahan bangunan rumah. Jati masih menjadi kayu favorit karena kekuatan dan keawetannya. Belum ada kayu yang mampu menggantikan eksistensi dari kayu Jati ini. Bahkan walaupun sudah banyak petani yang beralih ke kayu Sengon, akan tetapi kelas kekuatan dan keawetan Sengon masih belum bisa mengalahkan kayu Jati. Saat ini perkembangan kayu Jati sudah sangat baik, dulu untuk memanen pohon Jati dibutuhkan waktu lebih dari 60 tahun, tetapi sekarang dengan adanya Jati Plus sudah bisa dipanen kurang lebih pada umur 20 tahun. Salah satu teknik silvikultur yang menjadikan pohon Jati dapat berkembang dengan baik adalah penjarangan.

Penjarangan merupakan kegiatan menghilangkan beberapa pohon (penebangan) untuk memberikan ruang tumbuh yang cukup. Penjarangan pada hutan Jati biasanya berdasarkan prinsip Pecelteri (pendek, elek atau tidak bagus, cacat, tertekan, dan berpenyakit) atau yang memiliki kenampakan yang kurang bagus. Jumlah pohon Jati yang ditebang atau dijarangai biasanya berdasarkan perbandingan nilai n di lapangan dan nilai n pada tabel normal. Apabila nilai n di lapangan lebih kecil dibandingkan nilai n di tabel maka harus dilakukan penjaranga. Tabel normal yang digunakan adalah tabel WvW yang juga tabel yang masih digunakan Perhutani. Berikut merupakan jangka waktu penjarangan yang diacu oleh Perhutani.

Daur Penjarangan
I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII XIII
40 3 6 9 12 15 20 25 30
50 3 6 9 12 15 20 25 30 35 40
60 3 6 9 12 15 20 25 30 35 40 45 50
70 3 6 9 12 15 20 25 30 35 40 45 50 60
80 3 6 9 12 15 20 25 30 35 40 45 50 60 70

 

Penjarangan di Perhutani biasanya dilakukan 1 tahun sebelum penebangan. Tabel jangka waktu penjarangan tersebut merupakan tabel penjarangan pada pohon Jati konvensional yang masih memiliki masa tebang 60 tahun up. Untuk jenis Jati Plus yang bisa ditebang pada umur 20 tahun, penjarangan dilakukan pada tahun ke 5, 10, dan 15. Hal ini dimaksudkan untuk memperlebar waktu karena Jati Plus memiliki pertumbuhan yang baik dan minim cacat. Penjarangan yang dilakukan Perhutani berbeda dengan hutan rakyat. Masyarakat biasanya enggan untuk menjarangi pohon Jatinya karena prinsip eman-eman (sayang untuk ditebang), walaupun pohon Jati tersebut memiliki pertumbuhan yang kurang baik. Bisanya masyarakat akan menebang pada saat membutuhkan uang, sehingga hasil tebangan akan dijual walaupun umurnya masih belum siap tebang. Pada prinsipnya, penjarangan akan memberikan ruang tumbuh yang optimal bagi tegakan tinggal, sehingga diharapkan nilai tegakan tinggal akan meningkat dengan sangat tinggi.

Tags: Artikel

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Pencarian

Universitas Gadjah Mada

Jln. Yacaranda, Gedung Sekip Unit 2 Lt. 1
Depok Sleman Yogyakarta, Indonesia, 55281
(0274) 556771
dep-thv.sv@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju